PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 24
BAB 7 — SURVEI KARAKTERISASI
(1) Pemegang izin harus menyusun rencana survei karakterisasi untuk dekomisioning INNR sebagai bagian dari program dekomisioning INNR atau di dalam dokumen tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Pemegang izin menyusun rencana survei karakterisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam dokumen tersendiri, Pemegang izin harus memberikan ringkasannya di dalam program dekomisioning INNR. (3) Format dan isi rencana survei karakterisasi yang disusun dalam dokumen tersendiri harus sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
