PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 23
BAB 6 — ANALISIS KESELAMATAN
Dalam hal dekomisioning INNR dilakukan dengan pembongkaran tunda, Pemegang izin harus melakukan analisis keselamatan dengan mempertimbangkan: a. masalah penuaan komponen INNR; dan b. keselamatan instalasi selama masa tunda sebelum dilakukan pembongkaran akhir.
