PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 18
BAB 5 — ORGANISASI DEKOMISIONING INNR
(1) Pemegang izin harus membentuk panitia penilai keselamatan yang terpisah dari organisasi dekomisioning INNR. (2) Anggota panitia penilai keselamatan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang berkaitan dengan pengoperasian dan/atau dekomisioning INNR. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Panitia penilai keselamatan bertugas melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi tentang hal-hal terkait keselamatan dekomisioning, meliputi: a. keselamatan dalam pelaksanaan dekomisioning INNR; b. revisi program dekomisioning; dan c. prosedur dekomisioning INNR dan perubahannya yang mempengaruhi keselamatan.
