PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 17
BAB 5 — ORGANISASI DEKOMISIONING INNR
Pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab pelaksanaan dekomisioning INNR dapat mendelegasikan kepada atau menunjuk organisasi lain.
