Pasal 16
BAB 5 — ORGANISASI DEKOMISIONING INNR
(1) Pemegang izin harus membentuk organisasi dekomisioning INNR dengan struktur organisasi paling sedikit terdiri atas kelompok proteksi radiasi, spesialis dekomisioning INNR, petugas dekomisioning INNR, dan unit jaminan mutu. (2) Kelompok spesialis dekomisioning INNR dan petugas dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup dan/atau melibatkan personil yang memahami riwayat pengoperasian dan perawatan SSK INNR. (3) Pemegang izin wajib MENETAPKAN tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Struktur organisasi dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin bahwa fungsi audit jaminan mutu terpisah dari kelompok organisasi yang bertanggung jawab langsung dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning INNR.
