PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 15
BAB 4 — OPSI DEKOMISIONING INNR
Dalam hal pembongkaran tunda dipilih sebagai opsi dekomisioning INNR, Pemegang izin harus: a. melakukan upaya mengungkung zat radioaktif; b. melaksanakan perawatan dan surveilan terhadap SSK; dan c. menyampaikan program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada kepala BAPETEN secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
