PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 14
BAB 4 — OPSI DEKOMISIONING INNR
(1) Dalam kondisi normal, Pemegang izin harus mengutamakan opsi pembongkaran segera untuk dipilih dan dinyatakan di dalam program dekomisioning INNR. (2) Dalam hal tidak semua limbah radioaktif dapat dikirim ke Badan Tenaga Nuklir Nasional, maka opsi pembongkaran dapat dikombinasikan dengan opsi penguburan. (3) Dalam kondisi kecelakaan parah dan seluruh limbah radioaktif tidak dapat dipindahkan dari INNR, maka Pemegang izin harus memilih hanya opsi penguburan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal opsi penguburan yang dipilih, Pemegang izin wajib menyerahkan tanggung jawab penanganan limbah radioaktif kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
