Pasal 13
BAB 4 — OPSI DEKOMISIONING INNR
Dalam menentukan opsi dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemegang izin harus mempertimbangkan: a. kesesuaian dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang harus dilaksanakan selama dekomisoning INNR; b. karakteristik instalasi, termasuk riwayat desain, SSK, dan operasi, jenis proses yang digunakan selama masa operasi serta inventori zat radioaktif setelah penghentian operasi, dan perubahannya; c. hasil kajian keselamatan mengenai bahaya radiologi dan nonradiologi; d. ukuran, tata letak dan kondisi instalasi; e. status fisik INNR dan modifikasinya, termasuk analisis mengenai integritas, struktur, sistem, dan komponen untuk rentang waktu yang diantisipasi pada pembongkaran tunda; f. penanganan limbah dan pengangkutan yang memadai; g. ketersediaan dan kecukupan sumber dana, teknik dan peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan opsi dekomisioning INNR dengan selamat; h. ketersediaan personil berpengalaman dalam hal sistem proses dan operasi INNR, dan personil yang menguasai teknik yang andal dalam dekontaminasi, pemotongan dan pembongkaran serta kemampuan mengoperasikan peralatan dekontaminasi dan pembongkaran jarak jauh; i. kemungkinan adanya kendala waktu pada saat dekomisioning INNR; j. pembelajaran yang diambil dari pelaksanaan dekomisioning INNR serupa sebelumnya; k. dampak lingkungan yang mencakup fisika, kimia, biologi, kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan budaya; dan l. rencana pengembangan dan penggunaan instalasi dan wilayah sekitarnya.
