Pasal 12
BAB 4 — OPSI DEKOMISIONING INNR
Pemegang izin harus menentukan opsi dekomisioning INNR yang meliputi: a. pembongkaran segera (immediate dismantling), yang meliputi dekontaminasi semua komponen yang terkontaminasi sampai ke tingkat yang dapat diterima, pembongkaran dan pemindahan semua SSK yang terkontaminasi dari instalasi ke lokasi penyimpanan limbah yang disetujui; b. pembongkaran tunda (deferred dismantling), yaitu perawatan, peluruhan alami radionuklida sampai mencapai tingkat aktivitas tertentu, dekontaminasi, pembongkaran dan pemindahan semua SSK yang terkontaminasi ke lokasi penyimpanan limbah yang disetujui; dan/atau c. penguburan (entombment), yaitu pengungkungan zat radioaktif di dalam suatu pengungkung yang terbuat dari bahan yang dapat bertahan lama sampai radioaktivitas meluruh mencapai tingkat klierens. www.djpp.kemenkumham.go.id
