Pasal 11
BAB 3 — PROGRAM DEKOMISIONING INNR
Selama kegiatan dekomisioning INNR, Pemegang izin harus: a. menerapkan sistem manajemen; b. melakukan survei karakterisasi; c. memindahkan semua zat radioaktif yang bukan bahan terkontaminasi termasuk bahan nuklir dari tapak; d. melaksanakan dekontaminasi dan pembongkaran; e. melaksanakan kegiatan proteksi radiasi; f. melaksanakan survei radiasi, baik di dalam maupun di luar tapak; g. menangani limbah radioaktif yang ditimbulkan selama kegiatan dekomisioning INNR sesuai rencana penanganan limbah radioaktif; h. menerapkan program kesiapsiagaan nuklir untuk mengantisipasi terjadinya kedaruratan akibat kecelakaan radiasi atau kecelakaan konvensional; dan i. melaksanakan sistem proteksi fisik dan seifgard terhadap INNR.
