PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 10
BAB 3 — PROGRAM DEKOMISIONING INNR
Pemegang izin harus mengadakan dan menguji perlengkapan dan peralatan yang khusus dipakai untuk melaksanakan dekomisioning INNR sebelum kegiatan dekomisioning INNR dilaksanakan.
