PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 19
BAB 5 — ORGANISASI DEKOMISIONING INNR
Organisasi dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus terdiri atas personil yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan berikut: a. kesehatan dan keselamatan kerja; b. penguasaan terhadap SSK INNR; c. penguasaan pengetahuan teknis terkait fisika, instrumentasi, kimia, struktur sipil, elektro, dan mesin; d. sistem manajemen; e. penanganan limbah radioaktif; f. proteksi fisik; g. manajemen proyek; h. proteksi radiasi; i. dekontaminasi; j. pembongkaran dan penghancuran; k. keselamatan kekritisan; dan/atau l. pengkajian risiko dan pengkajian keselamatan.
