PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 99
pasal.id
(1) Kewajiban memiliki Izin untuk penggunaan Zat Radioaktif dikecualikan dalam hal Zat Radioaktif memiliki nilai total aktivitas atau nilai konsentrasi aktivitas lebih kecil atau sama dengan nilai pengecualian. (2) Nilai pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
