PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 100
pasal.id
Kewajiban memiliki Izin untuk penggunaan Pembangkit Radiasi Pengion dikecualikan dalam hal: a. pada kondisi pengoperasian normal, peralatan Pembangkit Radiasi Pengion tidak menyebabkan laju dosis ekuivalen ke segala arah melebihi 1 μSv/jam (satu mikrosievert per jam) pada jarak 10 cm (sepuluh sentimeter) dari permukaan peralatan; dan b. energi maksimum yang dihasilkan Pembangkit Radiasi Pengion lebih kecil atau sama dengan 5 keV (lima kiloelektron volt).
