PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 101
pasal.id
Kewajiban memiliki Izin untuk penggunaan barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif dikecualikan dalam hal: a. tipe dan jenis peralatan yang dimaksud telah disetujui atau ditetapkan oleh Kepala Badan; b. penggunaannya telah mematuhi petunjuk penggunaan, penyimpanan, dan penanganan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pabrikan atau distributor; c. Zat Radioaktif dibuat dalam bentuk sumber terbungkus; dan d. pada kondisi pengoperasian normal, penggunaannya tidak menyebabkan laju dosis ekuivalen ambien atau laju dosis ekuivalen awal melampaui 1 μSv/jam (satu mikrosievert per jam) pada jarak 10 cm (sepuluh sentimeter) dari permukaan alat.
