Pasal 102
pasal.id
(1) Pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor Sumber Radiasi Pengion berupa Zat Radioaktif, Pembangkit Radiasi Pengion, dan barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif yang dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 101 harus mendapatkan surat pernyataan dari Kepala Badan yang menyatakan Sumber Radiasi Pengion yang diekspor atau diimpor dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen yang menyatakan: a. nilai total aktivitas atau nilai konsentrasi aktivitas Zat Radioaktif; b. laju dosis ekuivalen atau energi maksimum Pembangkit Radiasi Pengion; dan/atau c. laju dosis ekuivalen ambien atau laju dosis ekuivalen awal penggunaan produk barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif. (4) Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak permohonan diterima. (5) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan surat pernyataan bahwa Sumber Radiasi Pengion yang diekspor atau diimpor dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin. (6) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan perbaikan dokumen permohonan kepada Pemohon paling lama 1 (satu) Hari sejak penilaian selesai dilakukan. (7) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen permohonan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima. (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemohon tidak melakukan perbaikan dokumen, permohonan dianggap batal.
