PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 103
pasal.id
(1) Izin untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion berakhir: a. masa berlaku Izin berakhir; atau b. dilakukan pencabutan Izin. (2) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat: a. permohonan Pemegang Izin; b. pembubaran Pelaku Usaha; c. Pemegang Izin dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin; d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; e. berakhirnya hak atas tanah atau alokasi tanah di atas hak pengelolaan; f. Pemegang Izin orang perseorangan meninggal dunia; dan/atau g. alasan lain.
