PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 104
pasal.id
(1) Dalam hal masa berlaku Izin berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a, eks- Pemegang Izin dilarang menggunakan Sumber Radiasi Pengion. (2) Untuk menggunakan kembali Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks-Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan Izin baru. (3) Dalam hal eks-Pemegang Izin tidak mengajukan Izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks- Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan: a. Izin dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 untuk eks-Pemegang Izin tahap operasi; atau b. penetapan penghentian untuk eks-Pemegang Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion lainnya.
