PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 105
pasal.id
Dalam hal Izin berakhir dikarenakan dilaksanakan pencabutan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama eks-Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan: a. Izin dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 untuk eks-Pemegang Izin tahap operasi; atau b. penetapan penghentian untuk eks-Pemegang Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion lainnya.
