PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 106
pasal.id
Dalam hal Izin berakhir dikarenakan Pemegang Izin ketenaganukliran orang perseorangan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf f, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa dilarang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion yang dimiliki eks- Pemegang Izin hingga diperoleh Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang baru.
