Pasal 107
pasal.id
(1) Izin untuk konstruksi atau operasi Instalasi Nuklir berakhir jika: a. masa berlaku Izin berakhir; atau b. dilakukan pencabutan Izin. (2) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat: a. permohonan Pemegang Izin; b. pembubaran badan usaha; c. Pemegang Izin dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin;
d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; e. berakhirnya hak atas tanah atau alokasi tanah di atas hak pengelolaan; dan/atau f. alasan lain. (3) Ketentuan pencabutan Izin karena permohonan Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) atau Pemegang Izin dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (c) dikecualikan untuk Izin operasi Instalasi Nuklir.
