Pasal 108
pasal.id
(1) Dalam hal Izin konstruksi atau Izin operasi Instalasi Nuklir telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Pemegang Izin tetap wajib bertanggung jawab atas pengelolaan Instalasi Nuklir, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning Instalasi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Izin konstruksi atau Izin operasi Instalasi Nuklir berakhir dikarenakan dilaksanakan pencabutan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf b atau huruf d, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Pemegang Izin yang bubar atau dibubarkan wajib bertanggung jawab atas pengelolaan Instalasi Nuklir, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning Instalasi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin konstruksi atau Izin operasi Instalasi Nuklir dapat dialihkan ke Pelaku Usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
