Pasal 98
pasal.id
(1) Kepala Badan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2). (2) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. evaluasi dokumen; dan b. verifikasi lapangan.
(3) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan penambahan lingkup kegiatan diterima. (4) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan dokumen lengkap, Kepala Badan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi lapangan. (5) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan penambahan lingkup kegiatan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (6) Pemohon harus membayar biaya permohonan penambahan lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan jangka waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, sejak pemberitahuan disampaikan. (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan menerbitkan ketetapan tata usaha negara terkait penambahan lingkup kegiatan pada Sistem Balis paling lambat 3 (tiga) Hari sejak pembayaran. (8) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan perbaikan dokumen melalui Sistem Balis secara otomatis. (9) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan laporan hasil verifikasi lapangan kepada Pemohon dan memperbarui hasil evaluasi dokumen pada Sistem Balis. (10) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemohon harus melakukan perbaikan persyaratan. (11) Pemohon menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pemberitahuan disampaikan. (12) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan penambahan lingkup kegiatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6); atau b. Pemohon tidak menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan penambahan lingkup kegiatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11). (13) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penambahan lingkup kegiatan.
