PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 97
pasal.id
(1) Pemegang Izin pendukung sektor ketenaganukliran yang telah mendapatkan Sertifikat Standar telah terverifikasi atas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dapat mengajukan permohonan penambahan lingkup kegiatan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis. (2) Permohonan penambahan lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan lingkup kegiatan yang akan ditambahkan. (3) Pengaturan lingkup kegiatan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
