Pasal 94
pasal.id
(1) Permohonan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar karena perubahan personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a diajukan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen: a. identitas personel; b. sertifikat pelatihan yang relevan dengan lingkup kegiatan; c. sertifikat kompetensi; dan d. ijazah. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan personel yang diajukan untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran, Pemegang Izin juga harus melampirkan: a. hasil pemeriksaan kesehatan personel pelaksana teknis; dan b. hasil evaluasi dosis personel pelaksana teknis. (3) Kepala Badan melakukan penilaian terhadap permohonan perubahan data dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dokumen perubahan data Sertifikat Standar diterima. (4) Jika hasil penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pemegang Izin membayar biaya permohonan perubahan data Sertifikat Standar. (5) Jika hasil penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada Pemegang Izin. (6) Pemegang Izin menyampaikan kembali perbaikan dokumen perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
(7) Dalam hal Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6), permohonan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar dianggap batal. (8) Dalam hal perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemegang Izin dapat mengajukan permohonan kembali.
