Pasal 95
pasal.id
(1) Permohonan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar karena perubahan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b, diajukan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen: a. sertifikat kalibrasi; b. Izin Pemanfaatan untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan c. spesifikasi teknis alat. (2) Kepala Badan melakukan penilaian terhadap permohonan perubahan data dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dokumen perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar diterima. (3) Jika hasil penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pemegang Izin membayar biaya permohonan perubahan data Sertifikat Standar. (4) Jika hasil penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada Pemegang Izin. (5) Pemegang Izin menyampaikan kembali perbaikan dokumen perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Dalam hal Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar dianggap batal. (7) Dalam hal permohonan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemegang Izin dapat mengajukan permohonan kembali.
