PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 93
pasal.id
(1) Pemegang Izin pendukung sektor ketenaganukliran wajib mengajukan permohonan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis jika melakukan perubahan: a. personel; b. prasarana; dan/atau c. sarana. (2) Perubahan data sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran.
