PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 89
pasal.id
(1) Pemegang Izin untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir dapat melakukan perubahan terhadap: a. data Pemegang Izin; dan/atau b. data kegiatan usaha. (2) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Pemegang Izin harus dilakukan penyesuaian data di dalam Sistem OSS dan Sistem Balis. (3) Ketentuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui Sistem OSS.
