Pasal 88
pasal.id
(1) Permohonan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar karena perubahan personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) diajukan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen: a. identitas personel; b. sertifikat pelatihan yang relevan dengan jenis kegiatan; c. sertifikat kompetensi; dan d. ijazah. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan personel yang diajukan untuk Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan Konstruksi, Pemegang Izin juga harus melampirkan: a. hasil pemeriksaan kesehatan personel pelaksana teknis; dan b. hasil evaluasi dosis personel pelaksana teknis. (3) Kepala Badan melakukan penilaian terhadap permohonan perubahan data dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dokumen perubahan data Sertifikat Standar diterima. (4) Jika hasil penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pemegang Izin membayar biaya permohonan perubahan data Sertifikat Standar. (5) Jika hasil penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan kepada Pemegang Izin. (6) Pemegang Izin harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan. (7) Dalam hal Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6), permohonan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar dianggap batal. (8) Dalam hal perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemegang Izin dapat mengajukan permohonan kembali.
