Pasal 90
pasal.id
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir, Pemegang Izin dapat melakukan pengembangan usaha melalui Sistem OSS. (2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penambahan: a. volume/kapasitas barang/jasa yang dihasilkan per tahun; b. lokasi kegiatan usaha; dan/atau c. kegiatan usaha. (3) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penambahan volume/kapasitas barang/jasa atas kegiatan usaha yang sama pada lokasi yang sama yang telah diterbitkan PB; b. penambahan volume/kapasitas barang/jasa atas kegiatan usaha yang sama dengan penambahan luasan yang berbatasan dengan lokasi kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelumnya; c. penambahan kegiatan usaha yang sama pada lokasi kegiatan usaha yang berbeda dari kegiatan usaha sebelumnya; d. penambahan kegiatan usaha yang berbeda pada lokasi kegiatan usaha yang sama dari kegiatan usaha sebelumnya; atau e. penambahan kegiatan usaha yang berbeda pada lokasi kegiatan usaha yang berbeda dari kegiatan usaha sebelumnya. (4) Terhadap penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan PB baru. (5) Dalam hal akan diterbitkan PB baru atas pengembangan usaha, Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian perizinan berusaha berbasis risiko.
