Pasal 82
pasal.id
(1) Untuk melakukan perubahan data Izin, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap permohonan perubahan data Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) diterima; b. 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) diterima; dan
c. 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) diterima. (2) Jika hasil penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan perubahan data Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (3) Pemohon harus membayar biaya permohonan perubahan data Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (4) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan menerbitkan perubahan data Izin. (5) Jika hasil penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menolak permohonan perubahan data Izin paling lama 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan. (6) Dalam hal permohonan perubahan data Izin ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemegang Izin dapat mengajukan kembali permohonan perubahan data Izin.
