PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 83
pasal.id
Dalam hal perubahan data Izin karena penambahan jumlah dan/atau jenis Sumber Radiasi Pengion baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d: a. mengakibatkan perubahan desain fasilitas dan/atau desain peralatan; dan b. memengaruhi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif, Pemegang Izin harus mengajukan persetujuan modifikasi kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a terlebih dahulu.
