PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 81
pasal.id
(1) Penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) terdiri atas: a. penanganan akhir Pembangkit Radiasi Pengion; dan/atau b. penanganan akhir Zat Radioaktif. (2) Bukti atau laporan mengenai pelaksanaan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud ayat (1) mengikuti ketentuan penanganan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
