Pasal 80
pasal.id
(1) Permohonan perubahan data Izin karena Sumber Radiasi Pengion tidak digunakan secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a diajukan kepada Kepala Badan dengan melampirkan
bukti atau laporan mengenai penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion. (2) Permohonan perubahan data Izin karena Sumber Radiasi Pengion tidak digunakan untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b diajukan kepada Kepala Badan dengan melampirkan surat pernyataan Sumber Radiasi Pengion tidak digunakan untuk sementara waktu. (3) Permohonan perubahan data Izin karena penggantian Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c diajukan kepada Kepala Badan dengan melampirkan: a. sertifikat Sumber Radiasi Pengion; dan/atau b. sertifikat hasil uji sesuai dengan standar nasional, standar internasional, dan/atau standar pabrikan. (4) Permohonan perubahan data Izin karena penambahan jumlah dan/atau jenis Sumber Radiasi Pengion baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d diajukan kepada Kepala Badan dengan melampirkan: a. dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion; b. sertifikat hasil uji keberterimaan sesuai dengan standar nasional, standar internasional, dan/atau standar pabrikan; dan c. dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif. (5) Dalam hal telah dilaksanakan inspeksi dan ditemukan ketidaksesuaian persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif, permohonan perubahan data Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditambahkan dokumen laporan tindak lanjut perbaikan atas temuan inspeksi.
