PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 79
pasal.id
Pemegang Izin harus mengajukan permohonan perubahan data Izin karena perubahan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a jika: a. Sumber Radiasi Pengion tidak digunakan secara tetap; b. Sumber Radiasi Pengion tidak digunakan untuk sementara waktu dan masih ada rencana untuk menggunakannya di waktu mendatang; c. terdapat penggantian Sumber Radiasi Pengion; dan/atau d. terdapat penambahan jumlah dan/atau jenis Sumber Radiasi Pengion baru.
