Pasal 78
pasal.id
(1) Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan perubahan data Izin kepada Kepala Badan jika melakukan perubahan: a. Sumber Radiasi Pengion; b. petugas; c. data pada dokumen NIB; dan/atau d. lokasi Pemanfaatan. (2) Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan perubahan data rekomendasi Sertifikat Standar jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis jika melakukan perubahan personel. (3) Perubahan data pada dokumen NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. perubahan nama badan usaha; atau b. perubahan data lokasi karena pemekaran wilayah. (4) Permohonan perubahan data Izin dan/atau Sertifikat Standar diajukan kepada Kepala Badan sebelum terjadinya perubahan data.
