Pasal 76
pasal.id
(1) Untuk menerbitkan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75, Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan validasi kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan validasi dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan validasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan validasi sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mencakup kegiatan evaluasi dokumen untuk memastikan persyaratan validasi dipenuhi. (9) Penilaian persyaratan validasi hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali tanpa perbaikan dokumen dalam jangka waktu total penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan memenuhi persyaratan validasi, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem Balis untuk menerbitkan validasi secara otomatis. (11) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak memenuhi persyaratan validasi, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan dan penolakan permohonan melalui Sistem Balis.
