Pasal 75
pasal.id
(1) Validasi terhadap persetujuan pengiriman Zat Radioaktif yang diterbitkan otoritas pengawas negara
asal Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f diterapkan dalam hal setiap orang akan memasukkan: a. Bungkusan tipe B(M); b. Bungkusan tipe B(M) yang tidak sesuai dengan desain untuk Bungkusan tipe B(M); c. Bungkusan tipe B(M) yang berisi Zat Radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terrabecquerel); d. Bungkusan tipe B(U) yang berisi Zat Radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terrabecquerel); e. Bungkusan tipe C yang berisi Zat Radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terrabecquerel); atau f. Bungkusan yang berisi bahan fisil dengan jumlah indeks keselamatan kekritisan pada peti kemas atau kendaraan angkut melebihi 50 (lima puluh), ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk tujuan transit, melalui, dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan. (2) Untuk mendapatkan validasi terhadap persetujuan pengiriman Zat Radioaktif yang diterbitkan otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif; b. validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d; dan c. validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e.
