Pasal 74
pasal.id
(1) Validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e diterapkan terhadap sertifikat desain: a. Bungkusan industri yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); b. Bungkusan tipe A yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); c. Bungkusan tipe B (U) yang berisi Zat Radioaktif daya sebar rendah, bahan fisil, atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); d. Bungkusan tipe B (M); dan e. Bungkusan tipe C yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram), dalam hal setiap orang akan memasukkan Bungkusan dimaksud ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk tujuan transit, melalui, dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan. (2) Untuk mendapatkan validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. jadwal kedatangan Bungkusan Zat Radioaktif; b. rute Pengangkutan Zat Radioaktif; c. sertifikat atau salinan sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal desain Bungkusan Zat Radioaktif, negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif, atau negara yang telah dilalui atau disinggahi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebelumnya; dan d. deskripsi Bungkusan Zat Radioaktif:
- gambar teknik;
- dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan;
- Zat Radioaktif yang dimuat dalam Bungkusan;
- spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan
- aktivitas atau aktivitas jenis total maksimum.
