Pasal 73
pasal.id
(1) Validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d diterapkan terhadap sertifikat desain Zat Radioaktif daya sebar rendah, dalam hal setiap orang akan memasukkan Zat Radioaktif daya sebar rendah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk tujuan transit, melalui, dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan. (2) Untuk mendapatkan validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. uraian jadwal kedatangan Zat Radioaktif; b. uraian rute Pengangkutan Zat Radioaktif; c. sertifikat atau salinan sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal desain Zat Radioaktif, negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif, atau negara yang telah dilalui atau disinggahi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebelumnya; dan d. deskripsi Zat Radioaktif:
gambar teknik;
dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan;
spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan
aktivitas atau aktivitas jenis total maksimum.
