Pasal 72
pasal.id
(1) Setelah Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan permohonan persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) atau
persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) melalui Sistem Balis, Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan persetujuan sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan persetujuan dipenuhi. (9) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem Balis untuk menerbitkan persetujuan secara otomatis. (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan melalui Sistem Balis secara otomatis. (11) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan kepada Kepala Badan dalam
jangka waktu paling lambat sesuai dengan ketentuan penyampaian terakhir dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Penilaian persyaratan persetujuan dan perbaikan dokumen dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu total penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Apabila Pemohon: a. tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan dalam jangka waktu penyampaian terakhir dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11); atau b. tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan dan penolakan permohonan melalui Sistem Balis. (14) Jika hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menyatakan telah memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem Balis dan menerbitkan persetujuan secara otomatis.
