Pasal 71
pasal.id
(1) Persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c diterapkan terhadap desain: a. Bungkusan industri yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); b. Bungkusan tipe A yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); c. Bungkusan tipe B (U); d. Bungkusan tipe B (M); dan e. Bungkusan tipe C. (2) Untuk mendapatkan persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. sertifikat lolos uji prototipe Bungkusan Zat Radioaktif dari laboratorium uji Bungkusan yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement) di tingkat regional atau internasional; b. laporan hasil pengkajian dosis; c. deskripsi Bungkusan:
- gambar teknik;
- dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan;
- Zat Radioaktif yang dimuat dalam Bungkusan;
- spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan
- aktivitas atau aktivitas jenis total maksimum; dan d. manual mutu proses pembuatan Bungkusan.
