Pasal 70
pasal.id
(1) Persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b diterapkan terhadap desain: a. Zat Radioaktif bentuk khusus; dan b. Zat Radioaktif daya sebar rendah. (2) Untuk mendapatkan persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. sertifikat lolos uji prototipe dari laboratorium uji Zat Radioaktif yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau oleh lembaga akreditasi
negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement) di tingkat regional atau internasional; b. laporan hasil pengkajian dosis; c. deskripsi Zat Radioaktif:
- gambar teknik;
- dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan;
- spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan
- aktivitas atau aktivitas jenis total maksimum; dan d. manual mutu atau sistem manajemen mutu proses pembuatan Zat Radioaktif.
