PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 69
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pengiriman Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis. (2) Ketentuan persyaratan dan penatalaksanaan permohonan dan pemenuhan persetujuan pengiriman Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Keselamatan Radiasi dan keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
