PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 68
pasal.id
Persetujuan yang mendukung pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf e diterapkan terhadap: a. pengiriman Zat Radioaktif; b. desain Zat Radioaktif; c. desain Bungkusan Zat Radioaktif; d. validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif; e. validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif; dan f. validasi terhadap persetujuan pengiriman Zat Radioaktif yang diterbitkan otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif.
