Pasal 67
pasal.id
(1) Untuk menerbitkan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir atau Mineral Radioaktif, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (2) Untuk pelaksanaan ekspor atau impor Bahan Nuklir atau Mineral Radioaktif, sebelum memulai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dengan memastikan adanya saling pemberitahuan (consent) dari: a. Kepala Badan kepada badan pengawas di negara tujuan, untuk pelaksanaan ekspor; atau
b. badan pengawas di negara asal kepada Kepala Badan, untuk pelaksanaan impor. (3) Dalam hal consent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terpenuhi, Kepala Badan memulai penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor. (4) Dalam hal consent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan persetujuan ekspor atau impor dianggap batal. (5) Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan persetujuan Pemohon dan consent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Balis dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan. (6) Jika hasil pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan telah dinyatakan lengkap, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (7) Pemohon harus membayar biaya permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak pemberitahuan disampaikan. (8) Permohonan dianggap batal apabila Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan ekspor atau impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan memulai penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor. (10) Penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor diterima di Sistem Balis. (11) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (12) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan penolakan persetujuan sejak penilaian selesai dilakukan melalui Sistem Balis. (13) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan ekspor atau impor.
