Pasal 64
pasal.id
(1) Untuk menerbitkan persetujuan ekspor atau impor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan
persetujuan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. (2) Untuk pelaksanaan ekspor atau impor Zat Radioaktif kategori 1 dan/atau kategori 2, sebelum memulai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan terlebih dahulu memastikan adanya saling pemberitahuan (consent) dari: a. Kepala Badan kepada badan pengawas di negara tujuan, untuk pelaksanaan ekspor; atau b. badan pengawas di negara asal kepada Kepala Badan, untuk pelaksanaan impor. (3) Dalam hal consent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terpenuhi, Kepala Badan memulai penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor. (4) Dalam hal consent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan ekspor atau impor. (5) Penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor diterima di Sistem Balis. (6) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (7) Pemohon harus membayar biaya permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (8) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan menerbitkan persetujuan ekspor atau impor. (9) Permohonan dianggap batal apabila Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan ekspor atau impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan penolakan persetujuan sejak penilaian selesai dilakukan melalui Sistem Balis. (11) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan ekspor atau impor.
