PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 65
pasal.id
(1) Untuk melaksanakan ekspor atau impor Bahan Nuklir atau Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2 dan angka 3; dan b. Pasal 8 ayat (3) huruf c, Pemegang Izin wajib memiliki persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir atau Mineral Radioaktif dari Kepala Badan. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Izin ekspor atau impor untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir atau pertambangan bahan galian nuklir.
