Pasal 63
pasal.id
(1) Untuk mendapat persetujuan ekspor atau impor Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan ekspor atau impor melalui Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan ekspor Zat Radioaktif terdiri atas: a. data calon pengguna;
b. airway bill/bill of lading; c. commercial invoice; d. packing list; e. data pemberitahuan ekspor barang; dan f. shipper’s declaration dangerous goods. (3) Dokumen persyaratan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan ekspor Pembangkit Radiasi Pengion terdiri atas: a. data calon pengguna; b. airway bill/bill of lading; c. commercial invoice; d. packing list; dan e. data pemberitahuan ekspor barang. (4) Dokumen persyaratan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan impor Zat Radioaktif terdiri atas: a. data calon pengguna; b. airway bill/bill of lading; c. commercial invoice; d. packing list; e. data pemberitahuan impor barang; dan f. shipper’s declaration dangerous goods. (5) Dokumen persyaratan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan impor Pembangkit Radiasi Pengion terdiri atas: a. data calon pengguna; b. airway bill/bill of lading; c. commercial invoice; d. packing list; dan e. data pemberitahuan impor barang. (6) Untuk pelaksanaan ekspor atau impor Zat Radioaktif bentuk khusus atau Zat Radioaktif daya sebar rendah, dokumen persyaratan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus dilengkapi dengan sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif. (7) Untuk pelaksanaan ekspor atau impor Zat Radioaktif menggunakan: a. Bungkusan industri yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); b. Bungkusan tipe A yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); c. Bungkusan tipe B(U); d. Bungkusan tipe B(M); dan e. Bungkusan tipe C, dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) harus dilengkapi dengan sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif.
