PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 62
pasal.id
(1) Untuk melaksanakan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 8; dan b. Pasal 5 ayat (2), Pemegang Izin wajib memiliki persetujuan ekspor atau impor Sumber Radiasi Pengion dari Kepala Badan. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Izin ekspor atau impor untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
